Popular 1:1 Traffic Exchange

Rabu, 01 Juli 2009

plus minus UU LLAJ No........Tahun 2009 penganti UU LLAJ No. 14 Tahun 1992

PLUS MINUS
UU LLAJ NO. TAHUN 2009
PENGGANTI
UU LLAJ NO.14 TAHUN 1992



OLEH : M. HUSAIN UMAJOHAR

BAB 1
Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan terdapat empat urusan yang menjadi tugas pokok yang menjadi tugas utama aparat petugas pada instansi Perhubungan selaku penyelenggara pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ( KUHAP, UU LLAJ No. 14 Tahun 1992, UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004, berikut Peraturan Pelaksanaannya (PP) no. 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan/atau Peraturan Daerah (Perda) setempat, yaitu :

1. Rekayasa Teknik ( Traffic Engeneering).
2. Rekayasa Manajemen ( Traffic Management )
3. Rekayasa Regulasi ( Traffic Regulation )
4. Pengawasan dan pengendalian serta Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan ( Traffic of Law).

Penegakan hukum lalu lintas jalan dimaksud di sini (butir empat) khususnya pelanggaran terhadap peraturan Perundang-Undangan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi ;

a. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
b. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis administratif (izin operasional) angkutan umum
c. Tidak melaksanakan wajib uji berkala dan atau tidak memiliki tanda bukti lulus uji
d. Dan, pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas lainnya yang sifatnya tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU No. Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), saat melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1) dan ayat ( 4 ) huruf a, PP . No.43 Tahun 1993, Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, keempat urusan tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Keempat urusan itu ( rekayasa teknik, rekayasa manajemen, rekayasa regulasi, dan penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan), merupakan kesatuan sistem dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi nasional yang “Selamat,aman dan nyaman, tertib dan lancar, tepat waktu, efisien, dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

Oleh karena itu personel instansi pelaksana urusan tersebut, baik yang melaksanakan tugas rekayasa teknik (traffic engineering), rekayasa manajemen (Traffic Management), rekayasa regulasi ( Traffic Regulation ), dan penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan ( Traffic of Law), adalah personal yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh peraturan Perundang-Undangan yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, dan kompetensi, tidak terkecuali pemeriksa (penguji), penandatanganan dan atau penanggung jawab hasil uji, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BAB II
Perihal :
Penggnaan Istilah dan Rumusan
Dalam
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut KUHAP

Dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), diingatkan bahwa, dalam penyusunan materi rumusan rancangan suatu peraturan Perundang-Undangan ( Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri ( KM ), Keputusan Direktur Jenderal ( Kep.Dirjen), peraturan Daerah ( Perda), sangat penting bagi perumus dan perancangannya berhati-hati dalam penggunaan istiah dan rumusan sehingga tidak menimbulkan ;

1. penafsiran yang berbeda-beda.
2. perumusan yang tidak / kurang jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam.
3. perumusan yang tidak/kurang sinkron antara ketentuan yang saling berkaitan satu dengan lainnya, baik dalam kitab perundang-undangan itu sendiri maupun antara kitab perundang-undangan yang memiliki hubungan satu dengan yang lainnya misalnya, antara UU LLAJ dengan UU Kepolisian, atau dengan UU Pemerintahan Daerah, atau dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang itu sendiri/Keputusan Direktur Jenderal, dan atau dengan Peraturan Daerah.

BAB III
Perihal ;
Eksistensi Instansi Perhubungan

Berdasarkan wewenang yang diberikan oleh undang-undang ( UU Dasar Negara RI 1945, Pasal 17 ayat (2), Presiden RI memeliki hak progratif untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri-menterinya.
Menteri adalah pembantu Presiden, yang ditugasi menyelenggarakan masing-masing bidang urusan pemerintahan sesuai kewenangannya secara kelembagaan melalui departemen yang dipimpinnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) UU Dasar Negara RI 1945.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dan ketetapan dalam Peraturan Pelaksanaan UU LLAJ (PP.No. 41 Tahun 1993, Tentang Angkutan Jalan, Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, secara otomatis adalah Pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang bertanggung jawab terhadap “Sistem Keselamatan Transportasi Nasional “. Instansi Perhubungan (Departemen Perhubungan , cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan / Dinas LLAJ Provinsi, dan Dinas Perhubungan / Dinas LLAJ Kabupaten/Kota, adalah instansi teknis yang bersifat spesifik, vital dan strategis. Di mana pada pundak aparat pelaku pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan itu terletak keselamatan harta benda dan jutaan jiwa pemakai jalan dan pengguna jasa angkutan umum.
Oleh karena itu, dalam perekrutan pejabat dan aparat teknis pada instansi pelayanan itu harus diatur melalui peraturan perundang-undangan (UU LLAJ, Peraturan pemerintah, Keputusan Menteri Perhubungan dan atau Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat)
Sebagai contoh, berdasarkan PP. No. 22 Tahun 1990, Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah Kepada Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten dan Kota, Tata cara perekrutan Pejabat dan Aparat Teknis di Lingkungan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dati II Kabupaten dan Kota, diatur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No. 95/105 tahun 1990, diikuti dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI (SE) Menhub No.7 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Perekrutan Pejabat dan Aparat Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

BAB IV
Perihal ;
Wewenang Daerah Otonom

Dengan diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004, maka berdasarkan Pasal 237, Jo PP No.38 tahun 2007 itu, yang masing-masing berbunyi :

(Psl 237 UU No. 32 Th 2004) ;
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturan pada perundang-undangan ini.
(Psl 20 PP No. 38 Th 2007) ;
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas , semua ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sektoral yang berlaku sebelum dan sesudah diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah No.32 tahun 2004. Jo PP No.38 tahun 2007. tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten /Kota termasuk UU LLAJ ( yang lama maupun yang baru) harus mendasarkan dan menyesuaikan dengan UU ini. Mengingat UU Pemerintahan Daerah itu adalah acuan pokok segala hal yang berkaitan dengan wewenang daerah otonom

BAB V
Perihal ;
Pembagian Urusan Pemerintahan

Penyelenggaraan dekosentrasi dan desentralisasi masyarakatkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintahan dengan Daerah Otonom.
Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya atau tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintah tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup Bangsa dan Negara secara keseluruhan. Urusan yang dimaksud meliputi , Urusan Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustiri, Monoter dan agama.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintahan yang bersifat Concurent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat Concurent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang Concurent secara proposional antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka disusun kriteria yang meliputi eksternalitis dan akuntabilitas, dengan tetap mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (basic service) bagi masyarakat, seperti Pendidikan Dasar, Kesehatan Lingkungan Hidup, Perhubungan , kependudukan dan sebagainya. Sedang urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan kekhasan daerah. Kriteria eksternalitis adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten/Kota, apabila regional maka menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, dan apabila bersifat nasional, maka menjadi kewenangan pemerintah.
Salah satu di antaranya adalah pembagian ke enangan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004, Jo PP . No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.


BAB VI
Perihal ;
Penyerahan Urusan Pemerintahan
Di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sebelum ketentuan perihal penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam UU LLAJ No.14 Tahun 1992, yakni pada pasal 51 ayat (1), pada tahun 1990, dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah PP No.22 tahun 1990, diantarannya 18 urusan telah diserahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Dati II) Kabupaten dan Kota. Dan, berdasarkan UU LLAJ No.14 tahun 1992, dan UU pemerintahan daerah no 22 tahun 1999, yang diberlakukan per tanggal 1 Januari 2000, kembali diserahkan oleh Pemerintah 17 urusan, sehingga kesemuanya berjumlah 35 urusan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 ( pengganti UU Pemerintahan Daerah No.22 Tahun 1999), yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, secara otomatis sebagai konsekuensi atas diberlakukannya sistem pemerintahan dekonsentrasi dan desentralisasi (otonomi daerah) ke 35 urusan tersebut secara hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten dan Kota.
Adapun ke 35 urusan yang dimaksud adalah :

1. Penyusunan dan Penetapan rencana Umum Jaringan Jalan Transportasi Jalan Kabupaten/Kota.
2. Pemberian izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum
3. Pengawasan dan Pengendalian Operasional Terhadap Pengguna Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten / Kota
4. Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Mengemudi
5. Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe C
6. Pengesahan Rancang Bangun Terminal Penumpang Tipe C.
7. Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Penumpang tipe A, tipe B dan tipe C.
8. Pembangunan Terminal Angkutan Barang
9. Pengoperasian Terminal Angkutan Barang
10. Penyusunan Jaringan Trayek dan Penetapan Kebutuhan Kendaraan Untuk Kebutuhan Angkutan yang Wilayah Pelayanannya Dalam Kabupaten / Kota.
11. Penyusunan Dan Penetapan Kelas Jalan Pada Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
12. Pemberian Izin Trayek Angkutan Pedesaan/Angkutan Kota
13. Penyusunan dan Penetapan jaringan Lintas Angkutan Barang Pada Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
14. Penetapan Wilayah Operasi dan Kebutuhan Kendaraan Untuk Angkutan Taksi yang Wilayah Pelayannya Dalam Satu Kabupaten/Kota
15. Pemberian Izin Operasi Taksi yang Melayani Wilayah Kabupaten/Kota
16. Pemberian Rekomendasi Operasi Angkutan Sewa
17. Pemberian Izin Usaha Angkutan Pariwisata
18. Pemberian Izin usaha Angkutan Barang
19. Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Kabupaten/Kota
20. Penentuan Lokasi, Pengadaan, Pemeliharaan dan Penghapusan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas, Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan Serta Fasilitas pendukung di Jalan Kabupaten/Kota
21. Penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kabupaten/Kota
22. Penyelenggaraan Andalalin di Jalan Kabupaten/Kota
23. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kabupaten/Kota
24. Penelitian dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan yang Mengakibatkan korban Meninggal Dunia dan/atau yang Menjadi Isu Kabupaten/Kota
25. Pelaksanaan Pengujian Berkala kendaraan Bermotor
26. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Sesuai Kewenangannya
27. Perizinan Penggunaan Jalan Selain untuk Kepentingan Lalu Lintas di Jalan Kabupaten/Kota
28. Pelaksanaan Penyidikan Pelanggaran
29. Pengumpulan Pengolahan Data, dan Analisis Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten/Kota
a. Perda Kabupaten/Kota Bidang LLAJ
b. Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
c. Pelanggaran Ketentuan Pengujian Kendaraan
d. Perizinan Angkutan Umum
30. Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
31. Pemberian Izin usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 96 Ayat (4) , ayat (5 ) dan ayat (6), UU LLAJ No. Tahun 2009 itu, tidak terdapat penjelasan mengenai maksud dari rumusan dan atau istilah Rekomendasi pada ketentuan berikut ini :
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan Provinsi Setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jlan Kabupaten dan/atau jalan desa, Setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(6) Waikota bertanggung jawab atas peaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota Setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Dan beberapa ketentuan lainnya dalam rumusan UU LLAJ No . tahun 2009 itu yang merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Di mana urusan-urusan dimaksud adalah urusan yang selama ini cukup potensial sebagai subsektor pendapatan asli daerah (PAD), yang diharapkan dapat membiayai kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) itu sendiri sebagaimana hakekat atau tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah itu sendiri. Dengan kata lain, penyerahan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, sebagai konsekuensi diselenggarakannya sistem dekosentrasi dan desentralisasi di mana urusan tersebut merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004, Jo PP No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal itu sangat nyata bertentangan dengan undang-undang dan semangat otonomi daerah.


BAB VIII
Perihal ;
Reaksi Publik

UU LLAJ yang disahkan DPR-RI 6 Mei 2009, hasil revisi UU LLAJ No. 14 Tahun 1992, dinilai oleh sejumlah pengamat dan pakar transportasi tidak memihak keberadaan kendaraan nonmotor dan pejalan kaki.
Seharusnya DPR-RI tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU tersebut dan kembali membuka masukan dari masyarakat. Tanpa itu, DPR hanya akan menghasilkan produk perundang-undangan yang tidak lebih baik dari UU lama, sebab mengabaikan hak warga, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan. Hal itu di kemukanan oleh Ketua Institut Studi Transportasi ( Instran), Darmaningtiyas, dan ahli transportasi dari UNIKA, Soegijapranata dan Djoko Setijowarno, kepada wartawan KOMPAS, Sabtu, 23 Mei 2009.
Kepada wartawan Kompas, pengurus yayasan lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) sudaryatmo menyayangkan materi UU LLAJ.
UU LLAJ seharusnya lebih jelas mengatur kepentingan pejalan kaki, kendaraan nonmotor, angkutan orang dan angkutan barang dan mobil pribadi..
Sudaryatmo juga menggarisbawahi pentingnya dibentuk badan khusus untuk menerbitkan SIM yang melakuakan pendidikan dan pelatihan terhadap calon pemegang SIM, tidak hanya uji seadannya.
Tentunya dimaksud Sudaryatmo disini adalah persyaratan , prosedur dan mekanisme perolehan surat izin mengemudi ( SIM) seperti dinegeri yang UU Lalu lintas jalannya diadopsi menjadi UU LLAJ di Indonesia di era tahun 1915, yaitu negeri Belanda,
Di negeri yang terkenal dengan kincir anginnya itu, surat izin mengemudi ( SIM) diterbitkan oleh kantor Pusat pembuktian Kecakapan Mengemudi (Centraal bureau rijvaardigheidsbewijzen- CBR ) untuk menjaga keamanan lalu lintas, menilai kecakapan mengemudi, kondisi kesehatan pengemudi, dan keahlian ( profesional) dalam transpor dan logistik.


BAB IX
Perihal ;
Disahkan Presiden

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UU Dasar RI 1945, disebutkan bahwa :
Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.
Kini semua terpulang kepada Pemerintah Daerah ( Provinsi, Kabupaten dan Kota ) dan atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki Kewenangan (legal standing, apakah menerima secara bulat UU LLAJ tersebut, atau bermaksud akan melakukan gugatan dan atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas semua atau sebagian rumusan yang dinilai merugikan pemerintah daerah itu, setelah UU LLAJ tersebut dinyatakan diberlakukan setelah ditandatangani oeh Presiden dan didaftarkan pada Lembaran Negara untuk di undangkan sebagai Undang-undang Negara Republik Indonesia

2 komentar:

  1. dephub gak punya strategi dalam mempertahankan draf RUU versinya, terkesan asal-asalan dan takut dalam pembahasan. Akhirnya...menangis darah..kalah total. Transprtasi darat makin tidak lancar,tidak nyaman,tidak aman dan semrawut..

    BalasHapus
  2. mari kita dukung uulaj no 22/2009. jgn berfikir parsial ttg penyelenggara dan yg mengajukan drafft ruu nya, dephub ato instansi lain hendaknya legowodn menjalankan serta mendukung kelancaran uu 22/2009...............

    BalasHapus