Popular 1:1 Traffic Exchange

Senin, 10 Mei 2010

RAMAHLAH DENGAN RAKYAT

Telah terbit Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009
undang undang yang dirancang untuk menhadapi kemajuan transportasi yang sangat cepat sehingga perlu adanya penyesuaian didalam undang undang yang lama

Dengan diterbitkannya UU No. 22 Tahun 2009, banyak kalangan pemerintah yang bergerak dibidang lalu lintas cepat cepat mempelajari dan menghayati UU No. 22 tersebut, dalam rangka menjalankan sistem trasportasi yang ada, tapi dengan adanya UU no. 22 ini juga banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui UU yang baru ini bagaiman substandsinya sehingga banyak yang dirugikan, dalam hal ini pengguna jalan raya, bagaimana tidak para pengguna jalan yang tidak mengetahui perkembangan peraturan ini tetap seperti biasanya dengan peraturan yang lama, tapi pihak terkait tidak mau menjelaskan kepada pengguna jalan raya bahwa sudah ada peraturan yang baru tapi langsung ditindak, walaupun ditindak setidaknya instansi terkait tersebut memberi tahu bahwa yang dilanggar berkenaan dengan pasal berapa dan penjelasan keseluruhan

Terkadang Masyarakat sudah terlalu takut dengan sikap instansi terkait tersebut yang sedikit kasar kadang membuat para pelanggar ini takut, bukan dijelaskan secara rinci apa yang dilanggar dan peraturan yang mendukung pengenaan sanksi tersebut...!!

Saatnya Masyarakat Indonesia belajar kritis dan berani bertanya tentang segala hal yang menyangkut dirinya dan lagi sekarang sudah terbit juga Undang Undang yang mengatur tentang Informasi Keterbukaan Public, sehingga masyarakat jelas menerima informasi dari sapa atau lembaga manapun

MAJU RAKYAT INDONESIA JANGAN PERNAH KITA DIBOHONGI LAGI DENGAN PENAMPILAN YANG SANGAR